Minggu, 25 Mei 2014

Misi Visi KPBH

Misi Visi KPBH

Visi dan misi pengembangan KP&BH adalah pandangan sekaligus strategi kearah mana KP&BH akan dikembangkan secara sadar dan sistematis sebagai kekuatan sosial politik yang sesuai dengan perkembanagan jaman, strategi ini adalah menyangkut fungsi institusional yang melekat dengan eksistensi KP&BH.

AD / ART Pusat Konsultasi Pengkajian Dan Bantuan Hukum

AD / ART Pusat Konsultasi Pengkajian Dan Bantuan Hukum

ANGGARAN DASAR
KONSULTASI, PENGKAJIAN DAN BANTUAN HUKUM ( KP&BH )
PEMBUKAAN
Bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 adalah berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia da Amanat Penderitaan Rakyat yang beberapa abad telah terjajah guna melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa menuju masyarakat Indonesia adil dan makmur.
Bahwa kemerdekaan yang hakiki dan abadi adalah merupakan syarat mutlak dapat terus tegas berdiri atas sejahteranya setiap bangsa dan Negara. Dan kemerdekaan yang haiki itu adalah adanya rasa persaudaraan dan persamaan derajat dengan bisa saling menghormati, bisa saling gotong royong dan bekerjasama, bisa saling berkorban sebatas kemampuan masing-masing, bisa menerima hasil sebatas kemampuan pemikiran dan karya masing-masing serta berdisplin dan memilliki rasa pengabdian terhadap bangsa dan Negara.
Bahwa cita-cita dan Amanat Penderitaan Rakyat Indonesia hanya dapat dicapai dengan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Bhineka Tunggal Ika dengan Landasan Pancasila dan UUD 1945, membangun segala kehidupan secara seimbang lahir dan batin perikehidupan yang demokratis dan menghormati Hak Asasi Manusia. Selanjutnya membangun kehidupan bangsa yang maju, modern, serta mandiri secara terus menerus sesuai dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tuntutan zaman dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur dan kepribadian Bangsa Indonesia.
Bahwa sadar akan perlu adanya social control, partisifasi dalam bentuk budaya pengawasan  secara terpadu dan peranana partisifasi aktif masyarakat dalam pembangunan bersama dengan pemerintah yang kuat, berwibawa, bersih bebas KKN menjadi kekuatan yang tangguh guna mampu mewujudkan kemerdekaan dan Amanat Penderitaan Rakyat tersebut, atas kebersamaan dan Fungsional pada hakikatnya adalah masyarakat yang berisi kegiatan kodrati manusia, tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan.sosial kemasyarakatan dan berkehendak mengisi kemerdekaan dengan berusaha dan berkehendak mengisi kemerdekaan dengan keadilan social, dengan terjaminnya hak-hak asasi dan perikehidupan Bangsa Indonesia dalam memelihara kehidupan Suku, Agama, Ras, dan Tata Pergaulan antara golongan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju terwujudnya Indonesia Bersatu dan Dejahtera dengan mengedepankan kepentingan bangsa berlandaskan dengan Hukum agar aman dan sentosa.
Bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat secara bersama-sama dan fungsional sesungguhnya lahir dalam suasana Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dicerminkan oleh Pejuang yang mempunyai Kerenteng Kejuangan merebut kemerdekaan dari penjajahan dan mengisi kemerdekaan dengan karya yang kecil, nyata tapi bermanfaat buat rakyat dengan meningkatkan kegotong royongan serta persaudaran sesama warga negara dan bangsa Indonesia.
Bahwa dalam perjalanan sejarah bangsa telah terjadi berbagai penyelewengan, penghianatan terhadap cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, serta perubahan demi perubahan hingga Republik Indonesia (NKRI) ditetapkan dan dilandaskan kembali kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan  UUD 1945 dan Amanat  Penderitaan Rakyat serta Demokrasi dan hak-hak manusia dengan TNI dan POLRI dari dan untuk rakyat semesta yang mandiri dan professional.
Dan oleh karena itu sebagai pengemban Pancasila danUUD 1945 dengan dijiwai cita-cita Reformasi dan Gotong royong bagi sesamanya, budi pekerti yang luhur, akhlak mulia dan moral kejuangan serta semangat membangun, masyarakat secara bersatu dan bersama untuk mencapai suatu keadilan dan kemakmuran.
Bahwa dalam menyikapi hal tersebut dan tanggung jawab kepada bangsa dan Negara, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami Konsultasi Pengkajian dan Bantuan Hukum (KP&BH) menyatakan diri sebagai Kekuatan control Sosial Kemasyarakatan dengan Anggaran Dasarnya sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

PASAL 1
(1)   Organisasi ini bernama Konsultasi Pengkajian dan Bantuan Hukum (KP&BH)
(2)   Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah Kekuatan Kontrol Sosial Kemasyarakatan yang merupakan kelanjutan kejuangan Pejuang 17 Agustus 1945 dialam kemerdekaan, untuk jangka waktu yang ditentukan.
(3)   Pimpinan Pusat Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) berada dibawa naungan wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
PASAL 2
Kedaulatan Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) adalah ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional, Pendiri, untuk pertama kali menetapkan susunan Pengurus Pimpinan Pusat AD/ART didalam Program Umum Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH)
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

PASAL 3

(1)   Organisasi kerkayatan dan kebangsaan Indonesia (KP&BH) bersifat mandiri, terbuka dan berorientasi pada karya nyata dan bersifat Independen yang sehat dan bertanggung jawab.
(2)   Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH)
  1. Sebagai wadah berhimpunnya masyarakat yang berjiwa Demokrasi atas kebersamaan memiliki rasa pengabdian terhadap bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
  2. Sebagai wadah pembinaan bagi pendidikan dan pelaksanaan demokrasi yang membedakan suku, agama, ras dan golongan.
  3. Menampung,memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan hak-hak / aspirasi rakyat serta meningkatkan tata kehidupan ekonomi bagi segala lapisan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
BAB IV
AZAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK

PASAL 4
Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) berazaskan Pancasila dan UUD 1945 serta amademennya.
PASAL 5
Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) bertujuan :
  1. Mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta amademennya
  2. Mewujudkan cita-cia Bangsa dan Amanat Penderitaan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 serta amademennya.
  3. Menciptakan budaya masyarakat atas kebersamaan dalam social control yang kritis, kontruksi dan terwujudnya Otoritas Lembaga Demokrasi yang sehat, Independent, serta mandiri guna terciptanya pemerintah yang kuat, bersih, dan berwibawa dan demokratis dengan mengedepankan Kekuatan Hukum
  4. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam mengembangkan social control dan partisipasi di kehidupan demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan, hukum dan hak-hak asasi manusia.
  5. Mewujudkan terselenggaranya kesejateraan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menggerakkan system ekonomi kerakyatan.
PASAL 6
Guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Pokok Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) untuk memperjuangkan peningkatan di segala aspek dan sector kehidupan yang meliputi : Ideologi, Ekonomi, Agama, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan Nasional untuk Ketahanan Nasional.
BAB V
DOKTRIN DAN IKRAR

PASAL 7
(1)   Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) mempunyai Doktrin yang disebut Tri Kejuangan, pengabdian, persamaan, persaudaraan.
(2)   Tri Kejuangan adalah pokok-pokok pikiran dan gagasan-gagasan yang mengangkat pengembangan serta pelaksanaan masyarakat atas kebersamaan swadaya dan fungsional dala perjuangan KOnsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH).
(3)   Tri Kejuangan merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam melaksanakan segala kegiatan dan usaha berbagai bidang Ideologi, Politik, Ekonomi serta kemasyarakatan Sosial.
PASAL 8
(1)   Organisasi Konsultasi, Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) memiliki ikrar yang disebut Dasa Bakti.
(2)    Dasa Bakti adalah kebulatan tekad sebagai Penghayatan Pedoman Kejuangan Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH).

BAB VI
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

PASAL 9
Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) mempunyai atribut dan kelengkapan Organisasi yang terdiri dari :
  1. Lambang dan Bendera Organisasi
  2. Mars KP&BH
  3. Identitas lain yang diatur didalam peraturan organisasi
PASAL 10
LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI SERTA MARS

AYAT 1
Lambang Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) yakni : berbentuk Bulat ditengahnya terdapat Empat unsur Keadilan Lambang Timbangan dengan dibungkus Rantai, Padi dan Kapas serta diatasnya terdapat nama KP&BH.

AYAT 2
Bendera KP&BH terbuat dari kain berwarna Biru Muda dengan ukuran 90 cm x 135 cm dan ditengah-tengah tertera Lambang KP&BH
AYAT 3
Pataka KP&BH terbuat dari beludru biru muda dengan ukuran yang sama dengan Bendera serta ditengah-tengah tertera Lambang KP&BH dengan benang-benang sulaman dan pinggiran dikenakan rumbai berwarna biru muda.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KADER

PASAL 11
Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) adalah warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI KEWENANGAN
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
PASAL 12
Struktur Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum  (KP&BH) terdiri dari Tingkat pusat, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, Kecamatan dan Perwakilan Kelurahan / Desa, yang masing-masing dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I, Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II, Dewan Pimpinan Tingkat Kecamatan serta Pimpinan Tingkat Kelurahan dan Desa.
PASAL 13
(1)   Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan pelaksana tertinggi Konsultasi pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) yang bersifat kolektif dan Koordinatif
(2)   Dewan Pimpinan Pusat Berwenang:
  1. Menentukan kebijakan tingkat Nasional sesuai AD / ART Organisasi, keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasioanal serta peraturan Organisasi lainnya.
  2. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Daerah Tingkat I.
(3)   Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD / ART Organisasi, keputusan Musayawarah, dan Rapat Tingkat Nasional dan peraturan lainnya.
  2. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Nasional dan Pendiri Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH).
PASAL 14
(1)   Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I adalah badan pelaksanaan organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) bersifat kolektif di Daerah Tingkat I.
(2)   Pimpinan Daerah Tingkat I Berwenang :
  1. Menentukan kebijakan di daerah Tingkat I sesuai dengan AD / ART Organisasi Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat maupun Daerah Tingkat I serta peraturan Organisasi lainnya.
  2. Mengesahkan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daeah Tingkat I.
(3)   Pimpinan Daerah Tingkat I berkewajiban :
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan AD/ART Organisasi, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik untuk Nasional muapun Daerah Tingkat I serta organisasi lainnya.
  2. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Tingkat Kelurahan / Desa.

BAB IX
PEMBINA DAN PENASEHAT

PASAL 18
Konsultasi Pengkajian & Bantuan (KP&BH)  memiliki Pembina dan penasehat pada setiap tingkatan Organisasi.
PASAL 19
(1)   Pembina pada setiap Tingkat Organisasi berfungsi memberikan pengarahan dan Saran Lisan maupun Tulisan, diminta atau tidak kepada para Pimpinan Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH)
(2)   Penasehat pada setiap Organisasi berfungsi memberikan nasehat, saran tertulis maupun tulisan, atau tidak kepada para Pimpinan Organisasi Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH)
(3)   Pengaturan lebih lanjut ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dalam ART
BAB X
HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA DAN ORGANISASI SOSIAL
KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA

PASAL 20
(1)   Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) menjalin hubungan kerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku dengan memegang teguh prinsip indenpendensi.
(2)   Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) menjalin hubungan kerjasama dengan Organisasi kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan kesamaan Visi dan Misi dalam rangka mewujudkan masyarakat gotong royong Indonesia yang Adil, Makmur dan Beradab.
(3)   Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) menjalin hubungan dengan berbagai pihak / kalangan didasarkan saling hornat menghormati dan saling menguntungkan  lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

PASAL 21
(1)   Musyawarah dan Rapat Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH), terdiri dari :
  1. Musyawarah Nasional.
  2. Rapat Pimpinan-pimpinan.
  3. Rapat Koordinasi.
  4. Musyawarah Daerah Tingkat I / II.
  5. Musyawarah Tingkat Kecamatan.
  6. Musyawarah Tingkat Kelurahan / Desa.
  7. Rapat Kerja Tingkat Nasional.
  8. Rrapat Kerja Daerah Tingkat I
  9. Rapat Kerja Tingkat Kecamatan.
  10. Rapat Kerja Tingkat Kelurahan / Desa.
(2)   Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi diadakan 5 (Lima) tahun sekali dan berwenang.
  1. Menetapkan dan atau penyempurnaan AD / ART Organisasi
  2. Menetapakan Program Umum
  3. Menilai Laporan pertanggung jawaban  Dewan Pimpinan Pusat
  4. Menetapkan dan mengesahkan Dewan Pemimpin Pusat Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH), Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
(3)   Rapat Pimpinan diadakan bila diperlukan atas undangan dewan Pimpinan Pusat dan berwenang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf  a, b, c, dan d.
(4)   Musyawarah Kecamatan diadakan sedikit sekali 4 (empat) tahun sekali dan berwenang :
  1. Menyusun Program Kerja Organisasi Tingkat Daerah.
  2. Menilai Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah
  3. Memilih Dewan Pimpinan Daerah.
  4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya
(5)   Musyawarah Kecamatan diadakan sedikitnya 3 (tiga) tahun sekali dan berwenang.
  1. Menyusun Program Kerja Organisasi Tingkat Kecamatan.
  2. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.
  3. Memilih Pimpinan Tingkat Kecamatan.
  4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
  5. Musyawarah Kelurahan / Desa diadakan sedikitnya 3 (tiga) tahun sekali dan berwenang.
  6. Menyusun Program Kerja Organisasi Tingkat Kelurahan / Desa
  7. Menilai pertanggung jawaban Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa
  8. Memilih Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa
  9. Memilih Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa
(6)   Rapat Kerja Tingkat Nasional diadakan sedikitnya sekalinya dalam 5 (Lima) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
(7)   Rapat kerja Tingkat Daerah diadakan sedikitnya dalam 4 (Empat) tahun berwenang mengadakan penilaian terhadap Program Kerja dan melaksanakan Program Daerah.
(8)   Rapat Kerja Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan / Desa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 22
Peserta Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam ART Organisasi.
BAB XII

QUOROM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 23
(1)   Musyawarah dan Rapat-Rapat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta
(2)   Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan scara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keptusan diambil berdasarkan suara yang terbanyak.
(3)   Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan sekurang-kurangnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksudnya dalam ayat 1(Satu).
(4)   Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
  1. Sekurang-kurangya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir.
  2. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangya dua pertiga dari jumlahyang hadir.
BAB XIII
KEUANGAN

PASAL 24
Keuangan diperoleh dari :
  1. Iuran anggota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Usaha yang lain yang tidak mengikat
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI

PASAL 25
(1)   Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan kekuatan Qurum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22 ayat (4) huruf a.
(2)   Dalam hal ini organisasi dibubarkan maka kekayaannya dapat diserahkan pada Badan – Badan / Lembaga-Lembaga Sosial di Indonesia.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN

PASAL 26
Peraturan peralihan dan Badan-Badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVI
P E N U T U P

PASAL 27
(1)   Hal-hal yang belum dan atau belum dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
(2)   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di          : Pontianak
Tanggal                    : 4 Februari 2004
PENDIRI KP&BH
Perumus :
  1. Handy Abdul Syukur
  2. Kliwon Haryanto, SH
  3. Putra Marioda Hasyim
  4. Samaran Hadi, SH
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KONSULTASI, PENGKAJIAN DAN BANTUAN HUKUM (KP&BH)

BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1

Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi PENGKAJIAN, KONSULTASI, & BANTUAN HUKUM (KP&BH):
a)      Berumur 18 Tahun atau telah menikah
b)      Dapat membaca dan menulis
c)      Mempunyai waktu untuk kegiatan organisasi
d)      Menerima dan mengucapkan Ikrar  dan Doktrin, AD / ART dan Peraturan Organisasi
e)      Menyatakan diri menjadi anggota organisasi
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
PASAL 2
Setiap anggota berkewajiban :
a)      Menghayati dan mengamalkan Doktrin dan Ikrar Organisasi
b)      Mentaati dan sanggup melaksanakan Keputusan Munas dan Keputusan Organisasi.
c)      Mentaati dan sanggup melaksanakan Mission dan Program Organisasi
d)      Menentang sikap usaha dan tindakan ang merugikan kepentingan Organisasi.
e)      Menghadiri Musyawarah,Rapat-rapat dan kegiatan Organisasi
f)        Mengahdiri Musyawarah, Rapat-rapat dan kegiatan Organisasi
g)      Membayar Iuran Organisasi
PASAL 3
Setiap Anggota berhak :
a)      Memperoleh perlakuan sama dari organisasi
b)      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan ;
c)      Memilih dan dipilih ;
d)      Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan kader, penataran dan bimbingan dari organisasi
e)      Mewakili Organisasi untuk kegiatan diluar organisasi sesuai petunjuk dan keputusan Organisasi ;
f)        Dan lain-lain yang ditentukan dala Peraturan Organisasi.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 4
(1)   Anggota berhenti karena :
a)      Meninggal dunia;
b)      Atas permintaan sendiri
c)      diberhentikan
(2)   Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB IV
K A D E R
PASAL 5
(1)   Kader Organisasi adalah anggota yang telah diteliti dan diselidiki berdasarkan criteria :
a)      Sikap mental Ideologi berpancasila ;
b)      Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan tidak cerdas ;
c)      Kepemimpinan;
d)      Mandiri ;
e)      Mengikuti pendidikan / Latihan Kader
(2)   Ketentuan tentan Kader Organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT
DEWAN PIMPINAN ORGANISASI
PASAL 6
(1)   Susunan Dewan Pimpinan Pusat :
a)      Ketua Umum
b)      Ketua-Ketua
c)      Sekretaris Jenderal
d)      Bendahara
e)      Wakil-Wakil Bendahara
f)        Ketua-Ketua Kompartemen
(2)    Untuk terlaksananya  kinerja yang berdaya guna dan berhasil guna, Dewan   Pimpinan Pusat dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)    Pengurus Pleno terdiri dari semua amggota Dewan Pimpinan Pusat  Organisasi dan Kompartemen
(4)    Pengurus Harian terdiri dari :
a)      Ketua Umum
b)      Ketua-Ketua
c)      Sekretaris Jenderal
d)      Wakil Sekretaris jenderal
e)      Bendahara
f)        Wakil-Wakil Bendahara
PASAL 7
(1)   Susunan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I adalah :
a)      Ketua
b)      Wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Wakil Sekretaris
e)      Bendahara
f)        Wakil-Wakil Bendahara
g)      Kepala Biro
(2)   Untuk terlaksana Kinerja yang berdaya guna dan berhasil guna Dewan Pimpinan Tingkat I dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus
(3)   Pengurus Pleno dari semua Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Organisasi dan Biro-biro
(4)   Pengurus Harian terdiri dari :
a)      Ketua
b)      Wakil – wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Wakil-wakil sekretaris
e)      Bendahara
f)        Wakil-wakil Bendahara
PASAL 8
(1)   Susunan Dewan Pimpinan  Daerah Tingkat II adalah :
a)      Ketua
b)      Wakil-wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Wakil-wakil Sekretaris
e)      Bendahara
f)        Wakil-wakil Bendahara
g)      Bidang-bidang
(2)   Untuk menjamin daya guna dan hasil daya guna yang optimal, Dewan Pimpinan Tingkat II dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)    Pengurus Pleno terdiri dari semua Anggota Dewan Pimpinan Tingkat II dan Bidang-bidang
(4)    Pengurus Harian terdiri dari :
a)      Ketua
b)      Wakil-wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Wakil-wakil Sekretaris
e)      Bendahara
PASAL 9
(1)   Susunan Tingkat Kecamatan adalah :
a)      Ketua
b)      Wakil-wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Wakil-wakil sekretaris
e)      Bendahara
f)        Wakil-wakil Bendahara
g)      Seksi-seksi
(2)   Untuk menjamin daya guna dan hasil guna yang optimal Dewan Pimpinan Kecamatan dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
(3)    Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan seksi – seksi
(4)    Pengurus Harian terdiri dari :
a)      Ketua
b)      Wakil-wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Wakil-wakil Sekretaris
e)      Bendahara
f)        Wakil-wakil Bendahara
PASAL 10
(1)   Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa adalah :
a)      Ketua
b)      Wakil-wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Wakil-wakil Sekretaris
e)      Bendahara
f)        Wakil-wakil Bendahara
g)      Anggota-anggota
(2)   Untuk berdaya guna dan hasil guna yang Optimal Dewan Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa dibagi menjadi Pengurus Pleno danPengurus Harian.
(3)    Pengurus Pleno terdiri dari semua Anggota Tingkat Kelurahan / Desa dan Anggota Pengurus
(4)    Pengurus Harian terdiri dari :
a)      Ketua
b)      Wakil-wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Wakil-wakil Sekretaris
e)      Bendahara
f)        Wakil-wakil Bendahara
(5)   Dewan Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa bertugas menggalang, membina dan mengarahkan serta menyerap, menampung dan menyalurkan Pendapat dan Aspirasi Masyarakat.
PASAL 11
Dalam menjalankan kebijaksanaan Organisasi, secara Operasional, Kompartemen di tingkat pusat dapat berhubungan dengan Biro di Tingkat I, Bagian di Daerah Tingkat II, seksi di Tingkat Kecamatan dan Anggota Pengurus di Tingkat Kelurahan / Desa secara timbal balik melalui saluran Organisasi.
PASAL 12
(1)   Syarat-syarat menjadi Pimpinan Organisasi adalah :
a)      Kader Organisasi yang telah berbakti, mempunyai kepribadian yang baik, dedikasi yang tinggi terhadap Organisasi maupun masyrakat luas.
b)      Tidak terlibat Gerakan yang dapat memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa
c)      Mampu Bekerjasama secara kolekif
d)      Dapat meluangkan waktu dan sanggup aktif di organisasi
e)      Aktif berjuang di jajaran Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH) selama 5 (Lima)Tahun secara terus-menerus sesuai dengan tingkat dan jenjangnya Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa, Pimpinan Daerah Tingkat II, Pimpinan Daerah Tingkat Kecamatan, Pimpinan Daerah Tingkat I, dan Pimpinan Pusat Organisasi.
(2)   Syarat-syarat lainnya diatur dalam Perautran Organisasi.
PASAL 13
(1)   Jabatan Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan terjadi disebabkan :
a)      Meninggal Dunia
b)      Atas Permintaan Sendiri
c)      Diberhentikan dengan berbagai alasan
(2)   Kewenangan pemberhentian Personalia Pimpinan sebagaimana dimaksud huruf  a dan c, ayat 1 diatur sebagai berikut :
a)      Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat dilakukan oleh Rapat Paripurna dan disetujui / disahkan oleh Pendiri Konsultasi Pengkajian & Bantuan Hukum (KP&BH)
b)      Untuk Pimpinan Daerah Tingkat I dilakukan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan Tingkat I
c)      Untuk Pimpinan Tingkat II dilakukan oleh Pimpinan Daerah Tingkat I berdasarkan usulan Pimpinan Daerah Tingkat II.
d)      Untuk Pimpinan Tingkat Kecamatan dilakukan oleh Pimpinan Daerah Tingkat II berdasarkan usulan Pimpinan Tingkat Kecamatan.
e)      Untuk Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa dilakukan oleh Pimpinan Tingkat Kecamatan berdasarkan usulan Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa.
(3)   Angggota yang diberhentikan mempunyai hak pembelaan diri yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan organisasi.
PASAL 14
(1)   Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Pusat Paripurna
(2)   Calon-calon diajukan oleh Rapat Pimpinan Pusat Paripurna, maka Dewan Pimpinan Pusat dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk seseorang pejabat sementara untuk mengisi kekosongan Jabtan.
(3)   Sebelum diadakan Rapat Pimpinan Pusat Paripurna, maka Pimpinan, maka Pimpinan Pusat dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk seorang Pejabat Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.
PASAL 15
Pengisian lowongan antar waktu personalia Pimpinan Daerah Tingkat I dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usulan Pimpinan Daerah Tingkat I.
PASAL 16
Pengisian lowongan antar waktu Peronalia Pimpinan Tingkat II dilakukan oleh Pimpinan Daerah Tingkat I berdaarkan usulan Pimpinan Daerah Tingkat II.
PASAL 17
Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Tingkat Kecamatan dilakukan oleh Pimpinan Tingkat Kecamatan dilakukan oleh Pimpinan Daerah Tingkat II berdasarkan usulan Pimpinan Tingkat Kecamatan.
PASAL 18
Pengisian lowongan antar waktu peronalis Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa dilakukan oleh Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa.
PASAL 19
Untuk mengisi tiap-tiap lowongan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, 15, 16, 17, dan 18 dapat diajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon :
PASAL 20
Masa Jabatan Pengantian antar waktu berakhir pada masa Jabatan yang digantikan berakhir.
BAB VI
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
PASAL 21
Ayat 1
Atribut organisasi diajukan oleh DPP. KP&BH kepada Musyawarah Nasional (Munas) KP&BH untuk dapat pengesahan.
Ayat 2
Atribut Organisasi wajib digunakan oleh KP&BH dan seluruh jajaran Organisasi.
BAB VII
SUSUNAN KEPENDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENASEHAT / PEMBINA
PASAL 22
Susunan Personalia diatur dan ditetapkan oleh Pimpinan Organisasii sesuai dengan tingkatannya.
PASAL 23
(1)   Pembina dan Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif  yang bertugas memberikan saran dan nasehat, baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan Organisasi.
(2)   Jumlah anggota Pembina  dan Penasehat Tingkat Pusat sebanyak-banyaknya 9 Orang, untuk Daerah Tingkat I sebanyak-banyaknya 7 Orang, untuk Daerah  Tingkat II sebanyak-banyaknya 5 Orang, untuk Tingkat Kecamatan sebanyak-banyaknya 2 orang.
BAB VIII
HUBUNGAN ORGANISASI DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN LAINNYA
PASAL 24
(1)   Hubungan Kerjasama dengan Partai politik dengan Kekuatan Sosial Politik dan Organisasi kemasyarakatan serta Lembaga Swadaya Maasyarakat lainnya sebagai sumber kader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dari Anggaran Dasar, dilakukan melalui pelaksanaan Program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)   Tata cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 24, diatur dalam peraturan tersendiri oleh Pimpinan Pusat Organisasi.
BAB IX
MUSYAWARAH MASIONAL DAN RAPAT-RAPAT
PASAL 25
(1)   Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
a)      Peserta
b)      Peninjau
(2)    Peserta terdiri dari :
a)      Dewan Pimpinan Pusat Organisasi
b)      Unsur Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
Unsur Pendiri dan Organisasi yang didirikan serta forum / Gerakan
Keluarga Besar KONSULTASI PENGKAJIAN & BANTUAN HUKUM
(KP&BH)
c)      Peninjau terdiri dari
d)      Unsur Dewan Pimpinan  Daerah Tingkat II
e)       Unsur Pelindung, Pembina dan Penasehat Dewan pimpinan Daerah Tingkat I
f)         Unsur Pimpinan Organisasi lainnya di Tingkat Nasional
g)      Perorangan
(3)    Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Pimpinan Pusat Organisasi.
(4)    Pimpinan Musayawarah Nasional Organisasi dipilih dari oleh peserta
Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional KONSULTASI
PENGKAJIAN&BANTUAN HUKUM (KP&BH)
Terpilih Dewan Pimpinan Pusat bertindak sebagai Pimpinan sementara
(5)   Musyawarah Nasional Luar biasa Organisasi diselenggarakan sana berdasarkan ayat (1) sampai dengan ayat (6) pasal ini.
PASAL 26
(1)   Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh :
a)      Peserta
b)      peninjau
(2)    Peserta terdiri dari :
a)      Dewan Pimpinan Pusat Organisasi
b)      Utusan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
c)      Unsure Pimpinan dan Orgnaisasi yang didirikan serta Forum / Gerakan Keluarga Besar KONSULTASI PENGKAJIAN & BANTUAN HUKUM (KP&BH)
(3)    Peninjau terdiri dari :
a)      Unsur Organisasi Sosial Masyarakat Nasional lainnya
b)      Unsur lain yang dianggap perlu
(4)   Junlah Peserta, Peninjau dan Undangan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Pimpinan Pusat Organisasi.
PASAL 27
(1)   Musyawarah Daerah Tingkat I Organisasi dihadiri oleh :
a)      Peserta
b)      Peninjau
(2)   Peserta terdiri dari :
a)      Dewan Pimpinan Daerah tingkat I
b)      Unsur Dewan Pimpinan Pusat Organisasi
c)      Unsur Dewan Pimpinan Organisasi lainnya di Tingkat I
d)      Unsur Forum / Gerakan Keluarga Besar KONSULTASI PENGKAJIAN & BANTUAN HUKUM (KP&BH)
(3)   Peninjau terdiri dari :
a)      Unsur Pembina dan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
b)      Unsure Pembina dan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II
c)      Perorangan
(4)    Jumlah peserta, peninjau dan undangan Mueyawarah Tingkat kecamatan diatur tersendiri oleh Dewan Pimpinan Tingkat Kecamatan.
(5)    Pimpinan Musyawarah Tingkat kelurahan / Desa dipilih dari dan oleh peserta
(6)   Sebelum Pimpinan Musyawarah Tingkat Kelurahan / Desa terpilih Pimpinan Tingkat kelurahan / Desa bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
PASAL 28
(1)   Musyawarah Organisasi Tingkat Kecamatan  dihadiri oleh :
a)      Peserta
b)      Peninjau
(2)    Peserta terdiri dari :
a)      Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
b)      Unsur Dewan Pimpinan Pusat Organisasi
c)      Unsure Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II
d)      Unsur Forum / Gerakan Keluarga Besar KONSULTASI PENGKAJIAN & BANTUAN HUKUM (KP&BH)
e)      Peninjau dihadiri oleh :
f)        Unsure Pembina dan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II
g)      Perorangan
(3)   Jumlah peserta, peninjau, dan undangan Musyawarah Daerah II diatur tersendiri oleh Dewan Pimpinan Tingkat II.
(4)    Pimpinan Musywarah Daerah Tingkat II dipilih dari dan oleh peserta
(5)   Sebelum Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II terpilih, Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II bertindak Sebagai Pimpinan sementara.
PASAL 29
(1)   Musyawarah organisasi Tingkat Kecamatan dihadiri oleh :
a)      Peserta
b)      Peninjau
(2)    Peserta terdiri dari :
a)      Dewan Pimpinan Tingkat Kecamatan
b)      Unsur Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II
c)      Unsure Dewan Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa
(3)    Peninjau terdiri dari :
a)      Unsur Pembina dan Penasehat Dewan Pimpinan Tingkat Kecamatan
b)      Unsur Organisasi lainnya ditingkat kecamatan
c)      perorangan
(4)   Jumlah Peserta , Peninjau dan undangan Musyawarah Tingkat kecamatan diatur tersendiri oleh Dewan Pimpinan Tingkat Kecamatan.
(5)   Pimpinan Musyawarah Tingkat Kelurahan / Desa dipilih dari dan oleh peserta.
(6)   Sebelum Pimpinan Musyawarah Tingkat Kelurahan / Desa terpilih Pimpinan Tingkat Kelurahan / Desa bertindak sebagai Pimpinan.
PASAL 30
(1)   Rapat kerja Organisasi Tingkat Nasional dihadiri oleh Unsur peserta dan peninjau, yang sama dengan pelaksanaan Rapat Dewan Paripurna sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26, ayat (2), ayat (3)
(2)   Rapat Kerja Organisasi Daerah Tingkat I dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau, yang sama dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, ayat (2), ayat (3).
(3)   Rapat Kerja Organisasi Tingkat II dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau, yang sama dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) dan ayat (3)
(4)   Rapat Kerja Organisasi Tingkat Kecamatan dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau, yang sama dengan pelaksanaan musyawarah tingkat kecamatan
(5)   Rapat kerja Organisasi tingkat kelurahan / Desa dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau yang sama dengan pelaksanaan Musyawarah tingkat Kelurahan / Desa sebagaimna dimaksud.
PASAL 33
Ketentuan tentang Musyawarah  Nasional, Musyawarah Daerah Tingkat, Musyawarah Daerah Tingkat II, Musywarah Tingkat Kecamatan, Musyawarah Tingkat kelurahan / Desa dan rapat-rapat yang diatur pada BAB IX ditetapkan melalui peraturan organisasi.
BAB X
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 34
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga KONSULTASI PENGKAJIAN & BANTUAN HUKUM (KP&BH) dapat dilakukan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi bersama Dewan Pimpinan Daerah yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional.
BAB XI
P E N U T U P
PASAL 35
Hal-hal yang belum ditetapkan Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan tersendiri, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat KONSULTASI PENGKAJIAN&BANTUAN HUKUM (KP&BH).
Ditetapkan di             : Pontianak
Tanggal                     : 6 Februari 2004
PENDIRI KP&BH

Perumus :
  1. HANDY ABDUL SYUKUR
  2. KLIWON HARIYANTO, SH
  3. PUTRA MARIODA HASYIM

PROGRAM UMUM KP&BH

I. PENDAHULUAN
Program ini disusun mencermati secara mendalam dan kritis antara lain :
  1. Perkembangan situasi dan kondisi bangsa serta proses pelaksanaan dan perjalanan reformasi hingga saat ini.
  2. Perkembangan social politik, social ekonomi, dan social budaya serta mental spiritual di era reformasi ini meliputi peranan, keberadaan dan arah perkembangan polti, organisasi-organisasi kemasyarakatan dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang semakiin nyata ikut berperan .
  3. Tatanan dunia baru yang berdimensi global, media dan informasi, system perdagangan, system keuangan, mobilitas manusia dan perkembangan isu-isu global menyangkut.
Memperhatikan dengan seksama realitas perkembangan dan tuntutan serta syarat-syarat keberadaan suatu kenyataan seperti KP&BH agar menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat, bangsa dan Negara, kita harus beradaptasi atau diselaraskan dengan kecendrungan tersebut di atas.
Oleh karena itu perlu kiranya menyadari dan memahami bahwa ukuran-ukuran baku yang dipakai untuk setiap produk atau jasa, nilai atau keberadaan suatu partai dewasa ini adalah keunggulan komparatif dan kompotitif, pemberdayaan  dan pembelajaran SDM, penghargaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia demokratisasi, pembelajaran, pelestarian lingkungan hidup serta penegakan hukum dan keadilan.
Ukuran-ukuran ini sekaigus juga menjadi nilai-nilai yang perlu yang perlu diperjuangkan secara  Lokal, Nasional, Regional, dan Internasional.
Dengan memperhatikan semua hal tersebut di atas dan implikasinya program umum KP&BH periode 2004-2010 disusun hanya sebagai acuan umum, karena pelaksanaannya sangat bergantung kepada daya kreativitas komitmen, kemauan dan dana yang dapat dimobilisasikan oleh kader-kader di setiap tingkatan organisasi baik ditingkat nasional maupun ditingkat wilayah serta komponen-komponen lainnya. Agar program yang diperjuangkan KP&BH menjadi kebutuhan masyarakat hendaknya bersifat lebih utuh dan tanggap terhadap denyut nadi, aspirasi dan kebutuhan rakyat, serta arus jaman sesuai paradikma baru yang mengedepankan prinsip-prinsip dan pendekatan disentralisas, orientasi kemanusian, pemberdayaan yang bersifat holistic yang harus di perjuangkan secara transparan.
Disamping itu program dan kegiatan KP&BH harus juga mampu melakukan transformasi dalam perjuangannya agar semua komponen dan institusi public bertindak transparan, adil, accountanble dan bertanggung jawab penuh agar tercipta institusi public yang terpercaya dan memiliki kreditbilitas secara Nasional dna Internasional, baik dibidang eksekutif  legislative, dan yudikatif  maupun institusi public lainnya. Dengan demikian  program dan kegiatan KP&BH secara konseptional dan operasional akan lebih baik dan menarik dibandingkan dengan yang lain, karena akan mampu menciptakan pimpinan nasional yang saa ini sedang mengalami krisis kepemimpinan.
Untuk meningkatkan efesiensi, menhindari diplikasi dan kemubajiran, diasumsikan bahwa hal-hal yang terkait dengan keberadaan KP&BH sejak lahir telah diakui dan dipahami kader-kader dan pimpinan KP&BH. Oleh karenanyauntuk tetap memelihara kesinambungan dan kelanjutan kejuangan dan perjuangan KP&BH maka program umum ini disusun bersifat ringkas, padat dan hanya memuat Visi, Misi, Program Umum dan perlembagaaan KP&BH serta nilai-nilainya.
II. VISI DAN MISI

VISI

Terciptanya suatu tatanan social kemasyarakatan yang menganut paham kebangsaan untuk mewujudkan persatuan, kesatuan, demokrasi, keadilan, kemakmuran, kesejahteraan dan keberadaban bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
MISI
  1. Melaksanakan rangkaian program dan kegiatan kemasyarakatan dan pembinaan mental spritiual untk eningkatkan standar social ekonomi dan derajat kehidupan masyarakat baik dipedesaan maupun perkotaan.
  2. memperhatikan pemberdayaan perempuan serta menghargai kesetaraan gender sebagai kemitra sejajaran dalam menwujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, sejahtera dan bermartabat.
  3. memperjuangkan peningkatan kualitas kehidupan dan melindungi hal-hak rakyat, masyarakat dan penduduk local yang kurang beruntung dan teraniaya akibat kesewenang-wenangan penguasa dan pengusaha serta persainagan structural dan global.
  4. memperjuangkan terwujudnya otonomi daerah dan demokratisasi dalam Negara kesatuan Republik Indonesia menuju kesahteraan bagi seluruh rakyat.
  5. Membangun pegaulan Nasional dan Internasional yang dilandasi oleh semangat pengabdian, persamaan, dan persaudaraan yang penuh percaya diri serta dilandasi saling pengertian, saling menghargai menghormati demi perdamaian dunia dan peradaban umat manusia.


III. GARIS BESAR PROGRAM UMUM
Garis Bear Program Umum (GBPU) ini dimaksudkan sebagai acuan dan legitimasi utuk menterjemahkan  secara konteksual sesuai kemampuan dan komitmen kepengurusan KP&BH di setiap fungsi dan tingkatan.
GBPU ini juga disusun sederhana dengan harapan mudah dipahani dan dapat dilaksanakan secara terfokus, terpadu, efektik dan efisen. Perlu disadari bahwa KP&BH  bukanlah Lembaga yang mencari laba seperti swasta. Akan tetapi KP&BH adalah pemeliharaan dan penggali potensi masyarakat dan bangsa dan penyedia tataan pergaulan dan jaringan, demi peningkatan kualitas kehidupan social ekonami dalam masyarakat, bangsa, dan Negara antara lain:
  1. Bidang penegakan hukum dan keadilan ;
  2. Bidang Pendidikan, Sosial Budaya, Olahraga dan Pembinaan Mental dan Spritual Keagamaan ;
  3. Bidang ekonomi & Koperasi serta usaha menengah dan kecil ;
  4. Bidang Kaderisasi, penertiban, dan percetakan serta perilklanan
Setelah 61 Tahun Indonesia merdeka teasa bahwa amanat rakyat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan social” dapat disimpulkan masih jauh dari harapan, justru terasa makin menurun nilai-nilai persatuan, kesatuan dan kejuanganserta kualitas hidup secara social ekonomi untuk mencapai ssuatu keadilan terutama dalam penegakan Hukum.
Akibat dari monopoli kekuasaan dan kondisi yang bersifat menghambat insiatif dan peran serta masyarakat selama ini, tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia sangatlah tertinggal di berbagai bidang.
Dengan perkembangan dan kondisi global yang memaksa, masyarakat harus sadar dan berpacu  untuk bersaing mengahadapi global tanpa dukungan pemerintah. Dalam konteks itulah KP&BH membuat program-program Umumnya antara lain :
1. Bidang Hukum dan Poltik serta Perberdayaan Masayarakat.
Mencermati dan mengamati kehidupan Hukum dan Poltik serta perkembangan masayarakat maka stabilitas Hukum dan Politik dengan system dengan demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab menjadi kunci bagi terselenggaranya pemerintahan yang kuat, demiokratis, berwibawa, oleh karenanya perlu diprioritaskan :
  1. Mendorong situasi yang kondusif bagi kehidupan hukum dan politik dan pemerintaha dengan dasar tanggung jawab nasional sebagai perwujudan dari antar amanat penderitaan rakyat.
  2. Terwujudnya harmonisasi antara Yudikatif dan eksekutif serta legislaktif demi       suksesnya perikehidupan di segala aspek dalam berbangsa dan bernegara serta beragama.
  3. Terwujudnya masayarakat yang kritis, sehat serta bertanggung jawab  dalam kehidupan demokrasi bangsa.
2. Penegakan Hukum dan Keadilan
Tegaknya hukum serta keadilan dala peri kehidupan social kemasyarakatan sebagai wujud dari disiplin nasional suatu Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai prasyarat ketentraman masyarakat menjadi prioritas program sebagai berikut :
  1. Terciptanya mental dan akhlak bagi aparatur Negara yang bebas dari KKN utuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya demi suksesnya program pembangunan nasional;
2.   Terselenggaranya lembaga peradilan dan organisasi-organisasi profesi yang  independent.
  1. Terwujudnya bikrokrasi yang sehat  serta professional dan mandiri dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya untuk memberikan pelayanan  kepada kepada Masyarakat.
  2. Bidang Pendidikan, Sosial Budaya, Pembinaan Mental Spritual Kepemudaan & Kemasyarakatan.
Memperhatikan kemerosotan tingakat kesejahteraan nasional meliputi pendidikan kesehatan, social budaya, pembinaan mental spiritual Kepemudaan & Kemasyarakatan, maka perlu diprioritaskan beberapa program pada lembaga ini antara lain :
  1. Perlunya mendorong kader-kader KP&BH untuk meningkatkan kualitas pendidikan meliputi aspek-aspek dan dimensi : Kongnotif atau Pengetahuan umum dan rinci, afektif atau Sikap, Pandangan, Budi Pekerti, Psikomotorik atau tingkah laku dan keterampilan teknis dan rinci dari sejak Pendidikan Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi hendaknya dilibatkan dengan seseluas mungkin berinsiatif dan berperan sertanya keterlibatan masyarakat secara luas.
  2. Menegakkan dan menetapkan standarisasi  bagi lembaga-lembaga pendidikan yang telah didirikan dan akan dikelola oleh kader-kader KP&BH.
  3. Perlunya mendorong Kader-kader KP&BH untuk meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental masyarakat dan lingkungan hidup baik di pedesaaan maupun perkotaan, dengan melibakan seluas mungkin dan peran serta masyarakat.
  4. Perlunya mendorong kader-kader KP&BH untuk meningkatkan semua komponen terkait, Kaum Perempuan, Anak-anak, Remaja, Pemuda, Mahasiswa dan para professional yang ada.
  5. perlunya mendorong Kader-kader KP&BH agar membangun  dan menyelenggarakan pendidikan kejujuran yang dibutuhkan kepada oleh masyarakat khususnya untuk melengkapi angkatan kerja, menciptakan dan mengisi lapangan kerja diberbagai sector.
  6. Perlunya mendorong kader-kader KP&BH untk turut membangun dan mengorbitkan kaum muda yang mempunayai potensi dibidang olahraga dengan membuka akses bagi pembinaan mereka.
  7. perlunya mendorong kader-kader KP&BH untuk turut membangun hubungan yang baik antara sesama umat beragama dalam upaya menghasilkan kualitas yang beretika dan bermoral untuk terciptanya kerukunan umat beragama.
4. Bidang Ekonomi & UKM
Memperhatikan uraian sebelumnya, karena sejarah KP&BH dimulai dari gerakan ekonomi kerakyatan maka prioritasnya program Lembaga antara lain :
  1. bagaiamana mendorong kader-kader KP&BH untuk membangun berbagai jaringan baik jaringan SDM ataupun jaringa   berbagai pemasaran produk-produk yang berasal dari daerah agar anggota KP&BH& Masayarakat mampu untuk berkarya dan berbuat untuk merebut pasar yang lebih luas.
  2. Bagaimana mendorong kader-kader KP&BH untuk meningkatkan usahanya dengan mengaitkannya dengan system keungan dan investasi global yang memberi keuntungan lebih besar daripada produsen kecil menengah.
  3. bagaimana mendorong kader-kader KP&BH untuk membangun lembaga-lembaga keuangan  berbasis kerakyatan seperti Bank Perkreditan Rakyat, usaha-usaha kecil dan lembaga keuangan Madani.
5. Bidang Kaderisasi
Kaderisasi perlu dicermati dan ditangani dengan serius dan benar agar kader-kader yang teruji dan terpuji di semua lini dan tingakatan untuk menjamin keberadaan dan kelangsungan berkembangnya KP&BH, sekaligus untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi kader yang ada dalam mengisi fungsi-fungsi baik sebagai pemimpin, konseptor, pengagas, perintis dan pelaksanaan program serta kegiatan, maka program kadersasi KP&BH adalah :
  1. Merekrut anggota baru yang berpotensi untuk menjadi Kader yang handal, terpercaya, bertaqwa, kepada Tuhan yang Maha Esa dan mempunyai komitmen untuk melaksanakan tugas pengabdian bagi rakyat serta Nusa dan Bangsa dengan semangat solidaritas yang tinggi.
  2. Menyelenggarakan kaderisasi secara reguler, terkoordinasi dan terdata dengan baik dan konsisten diberbagai bidang dalam upaya menjamin regenerasi kepimpinandan pengisian kebutuhan kader-kader di semua tingkatan partai.
  3. menyiapkan dan mendukung kader ini sebagai “Think Tank ” yang diharapkan dapat mengisi posisi-posisi strategis dalam berbagai strata kepepimpinan nasional.
  4. menempa semangat kader-kader KP&BH sebagai “Moral force dan Penggerak” untuk cepat tanggap dalam  mengahadapi dan mengatasi berbagai masalah kritis disekitarnya.
  5. Mendorong setiap tingkatan partai, gerakan dan lembaga untk melaksanakan kaderisasi sesuai kebutuhan program dan kegiatan partai.

IV. PENUTUP
Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program di semua lini partai maka harus dibuat Sistem Pelaporan dan Sistem Pemantauan berkala sesuai dengan tingkatan organisasi.
Harus disadari bahwa, pelaksanaan dan keberhasilan Program Umum ini sangat bergantung pada semangat dan kepimpinan partai sdan kepimpinan partai serta kader  di semua tingkatan partai dengan melibatkan seluas mungkin masyarakat yang terkait.
Ditetapkan                          : Pontianak
Pada Tanggal                               : 6 Februari 2004
PENDIRI KP&BH

PERUMUS :
  1. HANDY ABDUL SYUKUR ,SH
  2. KLIWON HARIYANTO, SH
  3. PUTRA MARIODA HASYIM ,SH.MH